Solar Langka dan Antrian Panjang di Sejumlah SPBU, Inilah Penyebabnya

    Solar Langka dan Antrian Panjang di Sejumlah SPBU, Inilah Penyebabnya
    Antrian panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kuansing, akibat BBM solar mulai langka

    Kuansing, Riau - Sudah hampir dua minggu belakangan ini, para pemilik kendaraan bermotor maupun pedagang eceran, kesulitan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

    Sehingga menyebabkan antrian panjang kendaraan roda empat maupun roda delapan dan lainnya, terlihat di sepanjang SPBU di Kuansing, sejak subuh sampai sore hari dan bahkan malam hari.

    Penyebab terjadinya kelangkaan BBM solar di Kuansing, menurut Kadis Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuantan Singingi, Drs. Azhar Ali, MM CPM banyak faktor yang penyebab terjadinya kelangkaan BBM solar tersebut. " Penyebab terjadinya kelangkaan BBM solar, bisa disebabkan SPBU berulah, Berkurangnya stok BBM, dan Pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Riau, " ujarnya.

    Penyebab itu diketahui, katanya, setelah Tim Kopdagrin Kuansing turun kelapangan dan memanggil pihak pengelola SPBU. " Ada 7 SPBU yang diminta keterangan terkait BBM subsidi jenis biosolar (Senin, 28/3) kemarin, diketahui bahwa sebagian SPBU masih menerima solar sesuai kuota, namun ada juga stoknya yang berkurang seperti di SPBU Sungai Jering, Kuantan Tengah yang biasanya menerima 16 - 32 ton perhari, tetapi saat ini hanya 8 ton, " katanya.

    Selain itu, juga ada SPBU sejak 23 Maret lalu (SPBU Koto Baru), yang tidak dipasok lagi solar. Bahkan, ada juga SPBU tidak mematuhi surat edaran Gubernur Riau tentang tata cara mengelola BBM bersubsidi, " jelasnya.

    Oleh karena itu, Dinas Kopdagrin meminta semua pengelola SPBU untuk dapat mentaati aturan, yakni tidak melayani :1. Kendaran pemerintah, dilarang menggunakan JBT (jenis bahan bakar tertentu) yakni solar, kecuali mobil jenazah, sampah dan kebakaran.

    2. Kendaran yang digunakan untuk pengangkut hasil kehutanan, perkebunan, pertambangan dan CPO, kayu, tambang, mixer semen, baik dalam kosong atau bermuatan dilarang minyak bersubsidi.

    "Surat Edaran (SE) NO. 272 TAHUN. 2021, dikeluarkan Gubri. Himbauan harus taat SE itu, tertanggal 14 Desember 2021. (Replizar)***

    Kuansing Riau
    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    IMMK Kuansing Ternyata Bertabur Profesor,...

    Artikel Berikutnya

    Musim Kemarau, Pemdes dan Petan Pulau Aro...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami